Sekilas Tentang Rescue & Fire Fighting

Fire & Rescue Sultan Iskandar Muda
Fire & Rescue Sultan Iskandar Muda

Rescue & Fire Fighting adalah Unit kerja Mandatory yang menjadi ketentuan Dasar yang harus terpenuhi ketika sebuah Bandara akan di operasikan. Keberadaan Rescue & Fire Fighting service di sebuah Bandara merupakan syarat mutlak yang tidak bisa dihindari untuk menjaga keselamatan penerbangan. Ketentuan mengenai syarat harus adanya Rescue & Fire Fighting tertuang dalam annex 14 dalam Peraturan Penerbangan Sipil Internasional atau lebih dikenal dengan International Civil Aviation Organization (ICAO). Mengenai Rescue & Fire Fighting sendiri lebih jelas diuraikan dalam Doc. 9137 /AN/ 898 part.1  Dalam dokumen ini dijelaskan secara rinci Tentang Airport Rescue & fire Fighting Services.

Indonesia sendiri telah menerapkan aturan yang diwajibkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) karena indonesia adalah salah satu negara yang tergabung dalam Organisasi Penerbangan Sipil Dunia ICAO sehingga semua negara anggota yang bergabung didalamnya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan tersebut. Di indonesia sendiri Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) lebih dikenal dengan nama PKP – PK yaitu Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran. Semua Bandara yang ada diindonesia pasti memiliki unit PKP – PK  tetapi tergantung kepada kategori dari bandara tersebut sehingga kebutuhan personil dan fasilitas disesuaikan dengan pesawat yang melayani rute dari dan ke bandara tersebut.

Fasilitas PKP – PK terdiri dari kendaraan utama dan kendaraan pendukung serta menggunakan bahan pemadam utama dan bahan pemadam pelengkap yang semua fasilitas tersebut ditempatkan pada sebuah Pusat Sentral Operasi yang disebut dengan Fire Station. Fire Station memiliki semua kebutuhan yang dipersyaratkan pada suatu bandara sehingga apabila terjadi kecelakaan penerbangan atau domestik fire dapat segera diatasi

IMG_20130906_111218

Pada Dasarnya Bandar Udara Sutan Iskandar Muda Banda Aceh  berada Pada Kategori 7 PKP-PK akan tetapi Bandara Sultan Iskandar Muda telah dipersiapkan Fasilitas PKP – PK untuk mencapai  kategori 9 yang sengaja dipersiapkan untuk melayani pesawat berbadan lebar seperti boeing 777 atau airbus 330 yang saat ini sering landing dan take off dari Bandara Sultan Iskandar Muda karena selain sebagai Embarkasi haji yang memberangkatkan jamaah haji asal Propinsi Aceh, Bandara ini juga dipersiapkan untuk Bandara transit internasional karena letaknya sangat strategis untuk menjangkau wilayah lain seperti Malaysia, Singapura, India, Uni Emirat Arab jg negara negara lain didunia saat ini sendiri sudah banyak pesawat internasional yang singgah di Bandara Sultan iskandar Muda sekedar transit dan kemudian melanjutkan kembali ke negara lain.

Saat ini sendiri Bandara Sultan Iskandar Muda memiliki  Kendaraan utama jenis Foam Tender  yang terdiri dari 2 unit Foam Tender Tipe I dan 1 unit Foam Tender Tipe IV. Disamping itu Bandara Sultan Iskandar Muda juga memiliki1 unit Rapid Intervention Vehicle Tipe IV serta 3 Unit Mobil Ambulance. Semua kendaraan tersebut beroperasi setiap hari untuk menjaga keselamatan penerbangan dan mencegah terjadinya Domestik Fire di Bandara Sultan Iskandar Muda guna menjaga kelancaran penerbangan yang datang dan Berangkat dari dan ke Nanggroe  Aceh Darussalam. Bandara ini merupakan satu satunya bandara yang menjadi pintu masuk bagi warga luar yang ingin menuju Nanggroe Aceh Darussalam Provinsi Aceh.

Keseluruhan Fasilitas yang dimiliki itu harus selalu dijaga kesiapannya agar suatu saat dibutuhkan selalu siap untuk menangani kecelakaan pesawat udara yang dapat terjadi sewaktu waktu. Berikut kami tampilkan sedikit kegiatan harian Personil Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) Bandara Sultan Iskandar Muda untuk tetap menjaga fisik personil dan kemampaun kendaraan yang selalu ready untuk digunakan.

http://

Tinggalkan komentar